Irhammudin Angkat Mendapatkan Gelar Doktor.
Promosi irhammudin Angkat mendapatkan gelar doktor dari universitas lampung kejurusan ilmu hukum.Dengan kebijakan formulasi pidana denda yang berlandaskan oleh keadilan dan beorientasi dan berazaskan pancasila di dalam disertasinya.
Perumusan pidana denda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku, dampak terhadap korban serta nilai dari kemanusiaan yang adil dan beradab inilah seorang Bpk Irhammudin Angkat mendapatkan gelar doktor ke 31 dari Universitas Lampung setelah mempresentasikan disertasinya diatas.
Dengan adanya kelemahan dalam sistem hukum pidana maka dari itu Bpk. Irhammudin Angkat mepresentasikan disertasinya bahwa hukum pidana di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai keseimbangan dan juga keadilan sosial yang sebagaimana terdapat pada dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dan Pancasila.
Bersama dengan kelulusan dan mendapatkan gelar doktor ini, Bpk Irhammudin Angkat juga menambahkan daftar Doktor hukum dari Universitas Lampung bertambah, Dan serta merta akan memberikan kontribusi dalam hukum pidana di Indonesia yang berlandaskan pancasila dan nilai humanis negara Indonesia.